STANDAR PELAYANAN

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

Pelayanan Prima untuk Masyarakat

1. SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH HILANG/STTB

A. Persyaratan Pelayanan

  • Fotocopy Ijazah apabila ada
  • Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  • Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak
  • FotoCopy KTP/Akta Lahir
  • Surat Pernyataan Saksi 2 Orang Teman Seangkatan
  • Fotocopy KTP Saksi
  • Materai 1 Lembar
  • Pas Foto 2 Lembar
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dari sekolah

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta formulir
  4. Petugas menerima berkas dan melakukan pemeriksaan awal
  5. Berkas permohonan diverifikasi oleh petugas berwenang
  6. Berkas dievaluasi untuk menentukan kelayakan
  7. Jika memenuhi syarat, petugas menerbitkan Surat Keterangan
  8. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan setelah selesai

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/STTB

2. SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH/STTB

A. Persyaratan Pelayanan

  • Ijazah/STTB Asli
  • FotoCopy KTP/Akta Lahir
  • Materai 1 Lembar
  • Pas Foto 2 Lembar
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari Sekolah

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
  4. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Petugas melakukan verifikasi data pada ijazah dengan data arsip
  6. Petugas mengevaluasi jenis kesalahan dan kelengkapan bukti
  7. Petugas menginformasikan status permohonan kepada pemohon
  8. Jika memenuhi syarat, petugas menerbitkan Surat Keterangan
  9. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan setelah selesai

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

3. SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB RUSAK

A. Persyaratan Pelayanan

  • Ijazah/STTB Asli dan Fotocopy ijazah
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
  • Surat Keterangan Ijazah/STTB Rusak dari Sekolah
  • FotoCopy KTP/Akta Lahir
  • Materai 1 Lembar
  • Pas Foto 2 Lembar

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan fisik ijazah yang rusak
  5. Petugas memverifikasi data pada ijazah yang rusak dengan data di sistem
  6. Petugas mengevaluasi tingkat kerusakan ijazah
  7. Petugas menginformasikan status permohonan kepada pemohon
  8. Jika memenuhi syarat, petugas menerbitkan surat keterangan pengganti
  9. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan setelah selesai

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Rusak

4. PENGESAHAN LEGALISIR FOTOCOPY IJAZAH/STTB

A. Persyaratan Pelayanan

  • Menunjukkan Ijazah/STTB Asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Asli
  • Fotocopy Ijazah/STTB Asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Asli
  • Jika ijazah asli hilang/rusak, wajib menunjukkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
  4. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Untuk ijazah luar daerah, Dinas Pendidikan akan menghubungi dinas pendidikan asal
  6. Jika data terverifikasi, Dinas Pendidikan Kab. HST akan melakukan legalisir
  7. Pemohon dapat mengambil fotokopi ijazah yang telah dilegalisir

Jangka Waktu

1 hari kerja (sekolah tutup)
3 hari kerja (ijazah luar daerah)

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Pengesahan Legalisir Fotocopy Ijazah/STTB

5. PERMOHONAN CUTI TAHUNAN DAN MELAHIRKAN

A. Persyaratan Pelayanan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Surat permohonan cuti dari pemohon
  • Dokumen Kepegawaian (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Akhir)

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan cuti
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan dokumen pendukung
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan verifikasi awal
  5. Petugas memverifikasi data kepegawaian dan sisa hak cuti
  6. Petugas mengevaluasi permohonan berdasarkan peraturan
  7. Petugas menginformasikan status permohonan
  8. Jika disetujui, petugas menerbitkan surat keputusan/izin cuti
  9. Pemohon dapat mengambil Surat Keputusan/Izin Cuti

Jangka Waktu

Paling lama 3 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Surat persetujuan cuti

6. PERMOHONAN KENAIKAN PANGKAT

A. Persyaratan Pelayanan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Rekomendasi Pengawas
  • Dokumen Kepegawaian (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Akhir, SK Berkala Akhir, Karpeg, KPE, SKP 2 Tahun Terakhir, Ijazah, Transkip, Ijin Belajar, dll)

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan keabsahan dokumen
  4. Jika lengkap dan valid, petugas menginput data ke sistem informasi kepegawaian
  5. Petugas mengajukan usulan kenaikan pangkat kepada pejabat berwenang
  6. Jika selesai, SK kenaikan pangkat diterbitkan dan petugas memberikan informasi

Jangka Waktu

Paling lama 3 bulan kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Daftar nominatif kenaikan pangkat dan Surat Pengantar

7. PERMOHONAN KENAIKAN GAJI BERKALA PPPK

A. Persyaratan Pelayanan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Dokumen Kepegawaian (SK CPNS, SK Pangkat Akhir, SK Berkala Akhir, SKP 2 Tahun Terakhir, dll)

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kenaikan gaji berkala
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  4. Jika valid, petugas menyusun Daftar Nominatif
  5. Petugas mengajukan usul penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala
  6. Jika selesai, SK diterbitkan dan petugas memberikan informasi

Jangka Waktu

Paling lama 3 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

SK Kenaikan Gaji Berkala

8. PENGUSULAN PENSIUN (BUP, APS, JANDA/DUDA, DLL.)

A. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  • Fotokopi sah SK CPNS dan PNS
  • Fotokopi sah Kartu Pegawai (KARPEG)
  • Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Akhir
  • Fotokopi sah Surat Nikah
  • Fotokopi sah Akta Kelahiran Anak (<25 thn)
  • Fotokopi sah KARIS/KARSU
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Fotokopi sah SKP (1 tahun) terakhir
  • Pas foto ybs 3x4 (10 lbr), Suami/Istri 3x4 (2 lbr)
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana
  • Fotokopi sah SK Kenaikan Gaji Berkala Akhir
  • Fotokopi sah SK Jabatan Terakhir
  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Fotokopi Rekening Bank
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi sah KTP Suami Istri
  • Meterai Rp 10.000 (1 lbr)

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyerahkan berkas pengusulan pensiun
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  4. Petugas menginput data ke sistem informasi kepegawaian
  5. Petugas menyerahkan berkas ke BKPSDMD Kab. HST
  6. Jika selesai, SK Pensiun diterbitkan dan petugas memberikan informasi

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Surat Pengantar Permohonan Pensiun, DPCP, dan Surat Pernyataan terkait

9. IZIN BELAJAR

A. Persyaratan Pelayanan

  • Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  • Fotokopi SK PNS dilegalisir
  • Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai terakhir dilegalisir
  • Uraian tugas dari Kepala Sekolah
  • Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir
  • Surat Tidak Meninggalkan Kedinasan dari Kepala Sekolah
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kesanggupan mematuhi ketentuan
  • Daftar Riwayat Hidup

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
  4. Jika selesai, surat izin belajar akan diterbitkan dan Petugas memberikan informasi

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Surat pengantar Permohonan Ijin belajar dan surat keterangan terkait

10. PROSES IZIN PERCERAIAN

A. Persyaratan Pelayanan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Permohonan tertulis kepada Pejabat yang berwenang
  • Foto copy sah akta nikah (2 lbr)
  • Foto copy sah SK Pangkat terakhir (2 lbr)
  • BAP dari atasan langsung/pimpinan SOPD
  • Berita Acara Penasihatan dari BP-4 (asli)
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
  • Surat Pernyataan bersedia menyerahkan sebagian gaji (khusus PNS Pria)

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan keabsahan dokumen
  4. Petugas memproses Izin Perceraian (membuat BAP)
  5. Petugas menyerahkan Surat Permohonan ke BKPSDMD Kab. HST
  6. Jika selesai, Surat Izin Perceraian diterbitkan dan petugas memberikan informasi

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Izin Perceraian

11. PENGUSULAN GAJI PEGAWAI MUTASI MASUK

A. Persyaratan Pelayanan

  • SKPP dari daerah lama atau provinsi lama
  • SK keputusan gubernur
  • SK keputusan bupati baru
  • SK penugasan Instansi baru

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyampaikan berkas pengusulan gaji
  3. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Petugas memproses permohonan pengusulan gaji
  5. Pemohon akan menerima realisasi gaji pada bulan/tahapan berikutnya

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Pengusulan gaji pegawai mutasi masuk

12. PERUBAHAN TUNJANGAN KELUARGA

A. Persyaratan Pelayanan

  • Mengisi surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (SKUMPTK)
  • Copy buku nikah dilegalisir
  • Copy kartu keluarga dilegalisir
  • Copy akta kelahiran dilegalisir

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyampaikan berkas permohonan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  4. Petugas memproses permohonan perubahan
  5. Petugas menginput data perubahan ke sistem kepegawaian
  6. Pemohon akan menerima perubahan tunjangan pada bulan berikutnya
  7. Petugas menginformasikan status perubahan

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Perubahan Tunjangan Keluarga

13. PENGUSULAN SKPP (SURAT KETERANGAN PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN)

A. Persyaratan Pelayanan

  • Untuk Pensiun: SK pensiun asli 1 lembar
  • Untuk Meninggal: Surat kematian tanggungan asli 1 lembar, Copy kartu keluarga dilegalisir, SK pangkat/berkala terakhir 1 lembar dilegalisir

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyampaikan berkas permohonan SKPP
  3. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Petugas memproses permohonan pengusulan SKPP
  5. Petugas menyerahkan surat permohonan yang telah diproses

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

14. GAJI TERUSAN

A. Persyaratan Pelayanan

  • Surat kematian pegawai asli 1 lembar
  • Copy KTP pegawai meninggal dan copy KTP ahli waris
  • Copy buku nikah dilegalisir
  • Copy kartu keluarga dilegalisir
  • SK pangkat/berkala terakhir dilegalisir
  • Rekening bank Kalsel atas nama ahli waris

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan
  2. Pemohon menyampaikan berkas permohonan
  3. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Petugas memproses permohonan
  5. Petugas menyerahkan bukti pengajuan kepada pemohon

Jangka Waktu

Paling lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Pembayaran Gaji Terusan

15. INFORMASI, KONSULTASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

A. Persyaratan Pelayanan

  • Informasi dan Konsultasi: Tidak ada persyaratan khusus
  • Pengaduan Masyarakat: Menyertakan identitas diri, menguraikan pokok pengaduan, melampirkan bukti pendukung (jika ada)

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Penerimaan: Petugas menerima permohonan/pengaduan
  2. Pencatatan: Setiap permohonan/pengaduan dicatat dalam sistem
  3. Penugasan: Petugas menjawab langsung (info/konsultasi) atau menugaskan staf terkait (pengaduan)
  4. Penanganan: Tim terkait melakukan verifikasi, analisis, dan investigasi
  5. Pemberitahuan: Pengadu menerima pemberitahuan status dan hasil penyelesaian

Jangka Waktu

Informasi: < 5 menit (langsung), 1-2 hari (tidak langsung)
Pengaduan: Penanganan maksimal 5 hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Jawaban Lisan/Tulisan, Formulir Tanda Terima Pengaduan, Surat Tanggapan Resmi

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Terima Kasih

Atas kepercayaan Anda dalam menggunakan layanan kami

0838-3030-1333
disdik@hstkab.go.id
www.disdik.hstkab.go.id
www.lapor.go.id
Jalan H. Sibli Imansyah No. 1 RT 6 RW 2, Kel. Bukat
1 / 18